"Kebijakan ini membebani pelaku usaha karena harus mengalokasikan energi dan sumberdaya untuk melakukan penanaman yang bukan keahliannya. Lima tahun sejak kebijakan ini diperkenalkan, jumlah produksi bawang putih tetap tidak meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memang kurang efektif," ungkapnya.
Selanjutnya, Kementerian perdagangan perlu meninjau kembali kebijakan hambatan non-tariff atau non-tariff measures (NTM), terutama pada importasi bawang putih. Kebijakan NTM yang tidak perlu akan membuat importasi menjadi terlambat dan berdampak pada harga jual yang lebih mahal.
Biaya logistik merupakan salah satu penyumbang tingginya harga bahan pokok di dalam negeri. Pemerintah perlu memprioritaskan penurunan biaya logistik pada sektor pangan.
“Kemendag, Kementan, dan Kemenperin perlu melonggarkan restriksi kuantitatif pada produk-produk pangan dan pertanian yang digunakan untuk produksi manufaktur makanan dan minuman,” tambahnya.
Hasran juga menyampaikan, bawang putih belum masuk dalam komoditas yang diatur dalam Neraca komoditas. Sistem Neraca komoditas perlu terus dikembangkan oleh kemenko perekonomian agar dapat mencakup seluruh komoditas bahan pokok termasuk bawang putih.