sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi Impor Dituding Bikin Harga Bawang Putih Tembus Rp36.170 per Kg

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
31/05/2023 08:21 WIB
CIPS meminta pemerintah mengevaluasi regulasi impor bawang putih untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap kebutuhan bawang putih di Tanah Air.
Regulasi Impor Dituding Bikin Harga Bawang Putih Tembus Rp36.170 per Kg. (Foto: MNC Media)
Regulasi Impor Dituding Bikin Harga Bawang Putih Tembus Rp36.170 per Kg. (Foto: MNC Media)

Untuk mendapatkan RIPH ini, pelaku usaha pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) perlu menyiapkan persyaratan teknis dan administrasi termasuk memenuhi kewajiban tanam.

RIPH ini kemudian akan dilampirkan dalam pengurusan persetujuan impor (PI) yang prosesnya juga sangat panjang karena masih manual.

Hasran menilai, dalam situasi terjadi lonjakan harga dan jumlah pasokan menipis, impor dapat dilakukan oleh BUMN. Sayangnya prosesnya juga cukup panjang karena BUMN tersebut membutuhkan mandat dari Menteri BUMN. Ditambah lagi Menteri BUMN tersebut harus menunggu hasil rapat terbatas (Rakortas).

"Sangat mungkin proses yang panjang tersebut juga berkontribusi pada terlambat masuknya bawang putih ke pasar," tuturnya. 

Oleh karena itu, Hasran merekomendasikan beberapa hal, seperti perlunya evaluasi terhadap beberapa kebijakan impor. Salah satunya adalah kebijakan wajib tanam sebagai persyaratan mendapatkan Persetujuan impor. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement