Dia mengungkapkan bahwa upaya tersebut menggunakan payung hukum BPH Migas, bukan berdasarkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
"Pembatasan yang dengan saat ini disalurkan kan dengan peraturan BPH Migas paling, supaya bisa dikurangi. Tapi kalau dengan revisi Perpres kita enggak tahu,” tutup Tutuka. (RRD)