IDXChannel - Rencana pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite untuk menjaga agar kuota BBM subsidi tidak jebol tidak kunjung diberlakukan. Pasalnya pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mandek.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya memang sudah menggodok revisi tersebut, namun pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan harga Pertalite di awal September 2022.
Dengan begitu, kata Tutuka, pemerintah akhirnya akan memfokuskan aturan Perpres No 191 Tahun 2014 tanpa revisi, yakni hanya mengatur pembatasan pembeli BBM Solar subsidi.
"Kemudian diputuskan kenaikan harga (Pertalite), jadi tentang revisi itu kita jalankan dulu Perpres yang saat ini ada, jadi bukan yang revisi tapi Perpres 191 yang ada, itu solar," kata Tutuka di JCC Senayan, Rabu (21/9/2022).
Dia menilai jika implementasi Perpres juga sangat besar dampaknya kepada pengendalian konsumsi BBM subsidi yang diprediksi kuotanya akan habis sebelum akhir tahun.