IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk tujuh komoditas asal China sebesar 200 persen. Hal ini sesuai dengan usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Ketujuh komoditas yang bakal dikenakan BMAD, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, Kemendag harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR RI. Dia pun meminta Kemendag menjelaskan alasan utama atas rencana penerapan BMAD terhadap tujuh produk yang dimaksud.
"Kami berharap Kemendag konsultasi ke Komisi VI DPR RI atas hasil verifikasi KADI. Mendag sudah setujui koordinasi saat raker dengan Komisi VI DPR RI beberapa saat yang lalu," kata Darmadi Durianto kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Menurut dia, Konsultasi diperlukan agar implementasi kebijakan nantinya tidak salah arah dan berakibat negatif bagi perekonomian nasional.