"Dampak inflatoirnya akan luar biasa, ketika kemudian dalam aspek teknis pemerintah tidak siap," kata dia.
Said membenarkan bahwa salah satu yang yang dikhawatirkan adalah praktik permainan harga di lapangan jika tidak ada kesiapan teknis dari pemerintah di balik redenominasi ini.
"Itulah yang dikhawatirkan. Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan Rp300, maka inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung soal dukungan pemerintah terhadap upaya penguatan nilai rupiah dan reformasi sistem keuangan, termasuk kebijakan terkait redenominasi yang masuk dalam rencana jangka menengah APBN 2025.
Dengan masuknya RUU Redenominasi dalam Prolegnas, proses menuju penyederhanaan nilai nominal rupiah resmi dimulai, menandai langkah penting pemerintah dan BI untuk memperkuat fondasi moneter serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional.
(Nur Ichsan Yuniarto)