Menurut Tama, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan. Pelaku berinisial R merupakan karyawan outsourcing dari MTI yang bekerja sebagai operator crane atau tango.
"Yang bersangkutan sejak bulan ini aja beraksi. Besarannya tidak besar, sekitar Rp5.000 tapi kalau beberapa truk yang diminta, cukup banyak juga kalau dikumpulkan dan ini masih kita kembangkan," tuturnya.
Adapun dalam kasus pemungutan liat atau pungli ini, Polisi mengamankan sejumlah uang sebesar Rp5.000 dan handphone dan saksi yang merekam video sudah kita amankan sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP (dengan ancaman 9 tahun penjara)," pungkasnya.
(IND)