Jika dilihat, saat masa pandemi Covid-19 di tahun 2020, 2021, dan 2022, pemerintah mengalokasikan dana PCPEN (Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) masing-masing sebesar Rp276,1 triliun, Rp228 triliun, dan Rp182,9 triliun.
Namun untuk 2023, tidak ada lagi anggaran PCPEN, sehingga anggaran perlindungan sosial tanpa PCPEN menjadi Rp479,1 triliun.
Anggaran perlindungan sosial di tahun depan akan menyasar pada program prioritas untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Antara lain: