sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi, Mulai Besok Naik Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen 

Economics editor Azfar Muhammad
08/03/2022 16:42 WIB
Kemenhub mulai besok secara resmi menerapkan kebijakan peniadaan tes antigen atau PCR untuk calon penumpang pesawat.
Resmi, Mulai Besok Naik Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen  (FOTO: MNC Media)
Resmi, Mulai Besok Naik Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen  (FOTO: MNC Media)

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Sementara itu, kedepan  Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement