IDXChannel - Pemerintah Indonesia memperpanjang durasi karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) selama 10 hari. Pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Adapun, masa karantina diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, disebutkan masa karantina yang berlaku adalah:
- WNA dan WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.
-WNA dan WNI wajib melakukan tes RT-PCR kembali pada hari ke-9 untuk mereka yang wajib menjalani karantina selama 10x24 jam.
- Untuk pelaku perjalanan internasional yang karantina selama 14x24 jam, maka mereka wajib melakukan tes RT-PCR kembali pada hari ke-13.
Bagi WNI maupun WNA yang baru datang dari luar negeri dan mencari tempat karantina, dapat mengakses pada link https://quarantinehotelsjakarta.com/. Hotel ini resmi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sebagai informasi, menurut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 14x24 jam.