sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restitusi Pajak Turun Jadi Rp191,73 Triliun per Agustus 2026, Mayoritas Terkait PPN

Economics editor Anggie Ariesta
18/09/2026 18:02 WIB
DJP mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026.
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp191,73 Triliun per Agustus 2026, Mayoritas Terkait PPN. (Foto: iNews Media Group)
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp191,73 Triliun per Agustus 2026, Mayoritas Terkait PPN. (Foto: iNews Media Group)

Rincian realisasi restitusi hingga Agustus 2026 meliputi Restitusi PPN Rp134,27 triliun, Restitusi PPh Rp55,62 triliun, Restitusi PBB dan Pajak Lainnya Rp1,83 triliun dan Restitusi PPnBM Rp55,62 miliar.

Sebagai pembanding, realisasi restitusi pada Agustus 2025 lalu sebesar Rp304,29 triliun disumbang oleh restitusi PPN senilai Rp212,29 triliun, restitusi PPh sebesar Rp90,99 triliun, serta restitusi PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,01 triliun.

Meski memperketat pengawasan, Bimo menjamin DJP tidak akan menghambat pencairan restitusi yang sudah memenuhi kriteria dan terbukti sah menjadi hak wajib pajak.

Selama seluruh kelengkapan dokumen pendukung dan keabsahan transaksi dapat dibuktikan, dana pengembalian pajak akan ditransfer sesuai regulasi.

"Pasti akan kita kembalikan. Jadi insyaallah kita nggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," kata Bimo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement