Menurutnya, restrukturisasi baik secara mandiri atau melalui bantuan PPA menjadi wewenang Kementerian BUMN.
“Wah enggak tau ya, itu kan keputusan dari kementerian lah untuk mau memasukkan lagi apa enggak. Apakah restrukturisasi mandiri, itu sih urusan mereka yah,” ujar Yadi saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Potensi Waskita kembali ditangani Perusahaan Pengelola Aset bisa saja terjadi. Terkait hal ini, Yadi tidak banyak berkomentar.
Kendati begitu, dia mengakui ada kemungkinan perusahaan bisa ‘dirawat’ oleh PPA.
“Ya, kalau possibility kan selalu ada ya, namanya possibility, saya enggak mau ngomong pasti,” paparnya.