sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Aturan PPKM Darurat: WFO Sektor Esensial Bagian Administrasi Maksimal 25 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
10/07/2021 18:56 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan revisi terhadap sejumlah peraturan yang diterapkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 
PPKM Darurat
PPKM Darurat

Sementara itu untuk sektor esensial berbasis industri orIentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Darurat dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement