sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Permenaker Soal JHT, Menaker Undang Para Buruh ke Kantornya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/03/2022 18:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengundang para perwakilan buruh ke kantornya untuk menjelaskan sekaligus sosialisasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Revisi Permenaker Soal JHT, Menaker Undang Para Buruh ke Kantornya (FOTO: MNC Media)
Revisi Permenaker Soal JHT, Menaker Undang Para Buruh ke Kantornya (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya Said Iqbal memimpin demonstransi para buruh untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kritik pedas sempat dilontarkan Said Iqbal ketika menuding dana kelolaan JHT digunakan untuk mengakomodir proyek-proyek pemerintah.

Selain itu Said Iqbal juga sempat menuding bahwa penundaan pencairan dana JHT disebabkan karena ketidak cukupan dana yang kelolaan yang disebabkan salah pengelolaan.

"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," kata said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal saat demonstrasi.


(RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement