"Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan seluruh buruh Indonesia," sambung Said Iqbal.
Menurutnya revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 setidaknya menyangkut dua hal, pertama mengembalikan aturan yang lama tentang proses klaim untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT). Seperti yang tertuang pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Kedua ibu Menteri bahkan meningkatkan dan menyempurnakan terhadap isi Permenaker Nomor 19/2015, terkait pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja bukan penerima upah, itu akan di cover dalam aturan Permenaker yang sedang di revisi," lanjutnya.
Said Iqbal menambahkan masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara Pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.
"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kaya Said Iqbal.