Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
"Kita enggak usah lihat dinamikanya. Yang penting end result-nya. Kita result orientasi, yang mengarahnya kepada penguatan manufaktur di Indonesia. Contohnya, Perpres 46 Tahun 2025 itu jelas-jelas afirmatif," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengaku tengah menyusun aturan baru terkait kebijakan impor. Hal ini sekaligus mengubah ketentuan impor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mendag mengatakan, targetnya perubahan aturan tersebut akan rampung pada minggu ini. Secara garis besar, tujuan dari perubahan aturan impor ini adalah untuk menarik investasi hingga meningkatkan kemudahan berusaha di dalam negeri.
"Sekarang kita masih lakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai di minggu ini. Nanti kita sampaikan isi-isinya lebih detail kalau sudah selesai," ujarnya dalam acara 'Gerakan Kamis Pakai Lokal' di Jakarta, Kamis (8/5/2025).