Sebelumnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur relaksasi impor sejumlah komoditas, dinilai menjadi penyebab maraknya produk impor barang murah maupun barang ilegal di Indonesia.
Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya sebelumnya.
Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag Nomor 36 Tahun 2023, barang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil (TPT), batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.
Sedangkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga dinilai sejumlah pihak menjadi salah satu penyebab terjadinya gelombang PHK yang marak belakangan ini. Sebab, barang impor makin banyak masuk ke Indonesia sehingga industri dalam negeri sulit untuk bersaing.
(NIA DEVIYANA)