“Untuk Segmen II dimulai dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda dengan panjang 1,2 kilometer baik disisi kanan maupun kiri. Lebar trotoar rencana 4 meter,” kata Citra dalam keterangannya dikutip, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, saat ini prosesnya tengah masuk pada tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Sebab, status jalan Segmen II merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian.
“Separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat akan kami bongkar karena trotoar atau pedestrian melebar hingga 4 meter," ucapnya.
"Selanjutnya ada pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator. Untuk Segmen II akan ditambah Penerangan Jalan Umum (PJU) etnik, bangku, dan pot tanaman,” tambahnya.
(SLF)