Luhut sebelumnya menyatakan, BPKP akan diberangkatkan ke Jepang untuk mengaudit harga KRL bekas dan produsen kereta di negara Sakura tersebut.
"BPKP yang akan kesana, sepuluh hari dia (BPKP) harus beri laporan ke kami. Ke Jepang ya segera saja, kalau bisa lusa atau minggu ini," ucap Luhut.
Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menilai impor perlu dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan kereta yang mendesak saat ini.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu pihak yang dapat memberikan izin impor memandang produksi kereta di dalam negeri masih bisa memenuhi kebutuhan KRL Commuter Line untuk KCI.
(SLF)