sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI akan Impor 10 KRL Bekas, BPKP: Belum Terima Surat Permintaan Audit dari Luhut

Economics editor Suparjo Ramalan
08/03/2023 14:38 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini belum menerima surat permintaan audit terkait rencana impor 10 Kereta Rel Listrik (KRL).
RI akan Impor 10 KRL Bekas, BPKP: Belum Terima Surat Permintaan Audit dari Luhut. (Foto: MNC Media)
RI akan Impor 10 KRL Bekas, BPKP: Belum Terima Surat Permintaan Audit dari Luhut. (Foto: MNC Media)

Luhut sebelumnya menyatakan, BPKP akan diberangkatkan ke Jepang untuk mengaudit harga KRL bekas dan produsen kereta di negara Sakura tersebut.

"BPKP yang akan kesana, sepuluh hari dia (BPKP) harus beri laporan ke kami. Ke Jepang ya segera saja, kalau bisa lusa atau minggu ini," ucap Luhut.

Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menilai impor perlu dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan kereta yang mendesak saat ini. 

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu pihak yang dapat memberikan izin impor memandang produksi kereta di dalam negeri masih bisa memenuhi kebutuhan KRL Commuter Line untuk KCI.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement