IDXChannel - Untuk melindungi produk garmen dalam negeri dari serbuan impor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan sejumlah tarif safeguard untuk sejumlah produk pakaian. Proses penetapan safeguard ini hanya tinggal satu tahap lagi.
"Prosesnya masih rekomendasi dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Keuangan. Masih ada satu tahapan lagi di Kemenkeu, baru dapat ditetapkan oleh Menteri," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh di Jakarta, Selasa (27/4/2021)
Namun, Elis mengungkapkan dalam mengusulkan pengenaan tarif ini tidaklah mudah. Pasalnya banyak penolakan dari berbagai lembaga terkait.
Penolakan bersumber dari merek - merek global yang ada di Indonesia. Merek global itu, kata Elis, mengaku keberatan karena membuat harga produk by mereka menjadi lebih mahal.
Menurutnya, bagi masyarakat yang suka membeli produk branded, jika hanya ditambahkan Rp 79.000 misalnya, pasti akan tetap dibeli.