"Misalnya merek global, yang harga awalnya Rp1.500.000, kemudian naik jadi Rp1.579.000, pasti tidak akan pengaruh tetap aja dibeli. Kecuali kalau murah head to head dengan harga produk dari China, nah itu akan berpengaruh besar," terangnya.
Ia menambahkan penentuan besaran tarif safeguard yang diusulkan berdasarkan dari perbedaan rata-rata harga impor dengan harga jual di dalam negeri. Kemenperin tidak memilih untuk mengusulkan secara persentase.
"Kalau pakai persentase untuk garmen itu sulit, karena yang murah akan tetap dikenakan harga rendah.Sementara dengan harga rata-rata impor, kemudian harga jual di dalam negeri. Nah, perbedaan harga jual di dalam negeri dengan harga rata-rata impor tersebut dihitung perbedaannya berapa, itulah tarifnya," pungkasnya. (RAMA)