sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Digugat Eropa Karena Stop Ekspor Nikel, Ini Langkah Menteri ESDM

Economics editor Oktiani Endarwati
22/03/2021 16:25 WIB
Uni Eropa menggungat kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor bijih nikel dan mensyaratkan adanya proses pemurnian di pabrik smelter di dalam negeri. 
RI Digugat Eropa Karena Stop Ekspor Nikel, Ini Langkah Menteri ESDM (FOTO: MNC Media)
RI Digugat Eropa Karena Stop Ekspor Nikel, Ini Langkah Menteri ESDM (FOTO: MNC Media)

"Saat ini masih dalam posisi pembentukan panel dan berdasarkan peraturan WTO, penyelesaian pembentukan panel maksimal 9 bulan tanpa banding atau 12 bulan dengan banding," jelasnya.

Pada April-Desember 2021 akan dilakukan pengujian oleh panelis. Selanjutnya, pada Januari 2022 akan dikeluarkan laporan interim, komentar dan review, dan laporan disirkulasikan kepada anggota pada April 2022. Kemudian pengajuan banding ke WTO maksimal 60 hari setelah sirkulasi atau dilakukan sekitar Juni-September 2022. Terakhir, keputusan sekitar Maret 2022-Juni 2023. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement