sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Digugat Eropa Karena Stop Ekspor Nikel, Ini Langkah Menteri ESDM

Economics editor Oktiani Endarwati
22/03/2021 16:25 WIB
Uni Eropa menggungat kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor bijih nikel dan mensyaratkan adanya proses pemurnian di pabrik smelter di dalam negeri. 
RI Digugat Eropa Karena Stop Ekspor Nikel, Ini Langkah Menteri ESDM (FOTO: MNC Media)
RI Digugat Eropa Karena Stop Ekspor Nikel, Ini Langkah Menteri ESDM (FOTO: MNC Media)

Kedua, pemerintah telah menunjuk Law Firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.

Ketiga, penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia.

"Keempat, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO," paparnya.

Kelima, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.

Menteri ESDM melanjutkan, alur penyelesaian kasus DS 592 dimulai dengan konsultasi sejak 30-31 Januari 2020, lalu sejak awal 2021 dalam tahap pembentukan panel dan panel terbentuk pada 22 Februari 2021 dan penentuan jadwal pada 29 Maret 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement