IDXChannel - Uni Eropa menggungat kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor bijih nikel dan mensyaratkan adanya proses pemurnian di pabrik smelter di dalam negeri.
Menurut Uni Eropa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut telah melanggan Pasal XI ayat 1 dari General Agreement on Tariffs and Trade 1994.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah dalam menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri karena melanggar pasal XI (1) dari GATT 1994.
"Indonesia telah menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel pada tanggal 8 Maret 2021 dan selanjutnya menunggu penetapan panel Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO)," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).
Arifin memaparkan, ada lima langkah yang dilakukan pemerintah. Pertama, konsolidasi posisi pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Konsultasi Hukum yang dikoordinasikan oleh Kemenko Maritim dan Investasi.