2.Bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
3.Pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list dilarang masuk yang bukan warganegara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.
4.Warganegara yang berasal dari negara red list wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari. Dengan PCR wajib pada hari pertama dan kedelapan.
"Sayangnya kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini nyatanya tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3 ribu kasus terkonfirmasi yang disebabkan oleh varian Omicron," lanjutnya.
Prof Wiku melanjutkan, Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris. Pada saat ada ancaman Omicron, kasus di Denmark yang sempat mengalami penurunan signifikan sedang mengalami lonjakan hampir 2.000 persen dalam 2,5 bulan.