Kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan oleh Denmark adalah:
1.Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina, namun wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah divaksin dengan vaksin Pfizer, Johnson&Johnson, Moderna, dan, AstraZeneca.
2.Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi wajib menyertakan PCR 3x24 jam sebelum kedatangan. Tes Antigen atau PCR 1x24 jam pasca kedatangan dan melakukan karantina selama 10 hari. Karantina dilakukan secara mandiri.
"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," tegasnya.
Negara lainnya yang juga gagal mengantisipasi masuknya varian Omicron adalah Afrika Selatan. Prof. Wiku mengatakan bahwa Afrika Selatan juga sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 ketika varian Omicron ditemukan.
"Kasus yang sebelumnya pernah mencapai level yang sangat rendah, kemudian naik 7.000 persen dalam waktu satu bulan," tambahnya.