Kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan Afrika Selatan berlaku sama bagi semua negara, yaitu:
1.Wajib tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan. Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.
Saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus. Jika dibandingkan dengan negara tersebut, Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali pada saat adanya ancaman varian Omicron.
"Selama lima bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus mencapai 99,5 persen dari puncak kasus kedua," tutupnya. (RAMA)