IDXChannel - Kasus covid-19 varian Omicron sudah ditemukan di lebih dari 70 negara. Agar hal tersebut tidak terjadi pada Indonesia, pemerintah harus belajar dari Inggris, Denmark dan Afrika Selatan.
Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. ketiga negara tersebut telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Namun berbeda dengan Indonesia, ketiga negara tersebut menghadapi tantangan kasus Omicron dalam jumlah yang sangat besar atau sedang mengalami kenaikan.
"Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5 persen dalam satu bulan terakhir, setelah sebelumnya kasus pernah turun walaupun hanya sedikit," kata Prof Wiku, dalam siaran pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (14/12/2021).
Adapun kebijakan pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan Inggris adalah sebagai berikut:
1.Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap diwajibkan melakukan tes PCR pada hari kedua pasca kedatangan. Dan jika hasilnya positif maka diwajibkan karantina selama 10 hari. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
2.Bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
3.Pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list dilarang masuk yang bukan warganegara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.
4.Warganegara yang berasal dari negara red list wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari. Dengan PCR wajib pada hari pertama dan kedelapan.
"Sayangnya kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini nyatanya tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3 ribu kasus terkonfirmasi yang disebabkan oleh varian Omicron," lanjutnya.
Prof Wiku melanjutkan, Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris. Pada saat ada ancaman Omicron, kasus di Denmark yang sempat mengalami penurunan signifikan sedang mengalami lonjakan hampir 2.000 persen dalam 2,5 bulan.
Kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan oleh Denmark adalah:
1.Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina, namun wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah divaksin dengan vaksin Pfizer, Johnson&Johnson, Moderna, dan, AstraZeneca.
2.Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi wajib menyertakan PCR 3x24 jam sebelum kedatangan. Tes Antigen atau PCR 1x24 jam pasca kedatangan dan melakukan karantina selama 10 hari. Karantina dilakukan secara mandiri.
"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," tegasnya.
Negara lainnya yang juga gagal mengantisipasi masuknya varian Omicron adalah Afrika Selatan. Prof. Wiku mengatakan bahwa Afrika Selatan juga sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 ketika varian Omicron ditemukan.
"Kasus yang sebelumnya pernah mencapai level yang sangat rendah, kemudian naik 7.000 persen dalam waktu satu bulan," tambahnya.
Kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan Afrika Selatan berlaku sama bagi semua negara, yaitu:
1.Wajib tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan. Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.
Saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus. Jika dibandingkan dengan negara tersebut, Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali pada saat adanya ancaman varian Omicron.
"Selama lima bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus mencapai 99,5 persen dari puncak kasus kedua," tutupnya. (RAMA)