Hal ini sudah tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pelaku usaha budi daya ayam dengan pola kemitraan.
"Sudah ada (Perpres) tetapi peternak kita belum memahami mengikuti anjuran program dari pemerintah. Padahal dengan kemitraan itu banyak keuntungannya yang diperoleh pelaku usaha mikro kecil. Artinya supply terpelihara, harga terjangkau, dan serapan dari ayam livebird langsung dipotong dan masyarakat ada kepastian," kata Trioso.
(NIA DEVIYANA)