"Hingga September 2022, sebanyak 67 MPP sudah terbangun dengan rincian di Sumatera (11 MPP), Jawa (37 MPP), Kalimantan (6 MPP), Sulawesi (11 MPP), dan Bali (3 MPP)," ungkap Eko Prasojo.
Selain MPP fisik, Eko Prasojo menuturkan, sudah menyiapkan MPP virtual dan digital.
"Dua MPP yang terpilih menjadi pilot model KPRBN, yakni Provinsi Jawa Barat yang sedang mempersiapkan MPP Virtual dan Provinsi Bali (Kabupaten Badung) untuk pembuatan model MPP digital," terangnya.
Sekadar informasi, definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi.
Ini merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah serta pelayanan BUMN atau BUMD, dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. (FAY)