IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan meluncurkan aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat “SIPANDU”.
SIPANDU merupakan aplikasi berbasis web online yang dapat diakses pada alamat https://sipandu.dephub.go.id yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur dan modul pokok untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
"Aplikasi SIPANDU hadir sebagai langkah untuk meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
Arif Toha mengatakan, pihaknya optimis hadirnya aplikasi SIPANDU akan dapat mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit, menjadi ringkas, sederhana, akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi gratifikasi dan KKN.
Selain itu, penggunan aplikasi SIPANDU juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu menurunkan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.