Lebih lanjut, pihaknya akan segera membentuk Tim Pengelola SIPANDU yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum, yang akan bertugas untuk memastikan optimalisasi implementasi SIPANDU, serta harmonisasi dan integrasi SIPANDU dengan berbagai sistem informasi yang telah lebih dulu eksis, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan, maupun di lingkungan stakeholders terkait.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengungkapkan bahwa aplikasi SIPANDU pada awal pembangunannya hanya memiliki fungsi terbatas sebagai Database Storage.
Namun seiring dengan tuntutan kebutuhan pelayan publik yang lebih cepat dan transparan maka pengembangan aplikasi SIPANDU terus dilakukan.
Selain dilengkapi fitur database, beberapa modul layanan publik yang telah tersedia dalam aplikasi ini, antara lain Layanan Penerbitan SK Penetapan Perairan Pandu dan Penerbitan SK Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta Evaluasi Perairan dan Evaluasi Pelimpahan, Layanan Kediklatan dan Sertifikasi SDM Pemanduan, Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta layanan online terkait lainnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
“Ke depan aplikasi SIPANDU akan terus bergerak dinamis sesuai perkembangan zaman sehingga dapat bermanfaat lebih luas baik bagi pengguna jasa, penerima pelimpahan kewenangan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, UPT pengawas pemanduan serta bagi Kantor Pusat untuk mempermudah monitoring dan evaluasi terkait data, informasi dan pelayanan jasa di bidang pemanduan dan penundaan kapal,” pungkasnya.
(NDA)