Kendati demikian, Nining menyebut, pihaknya membuka diri bila mana para pekerja yang terkena imbas ingin melakukan konsultasi.
"Kami membuka diri pekerja manapun baik di perkebunan, di pariwisata, di hiburan, ketika mereka mendapat persoalan mengenai ketenagakerjaan, mereka bisa untuk konsultasi, komunikasi, atau minta pandangan kami bisa melakukan hal itu," ucapnya.
"Tapi untuk mendampingi secara langsung, sebagai kuasa hukum kami tidak bisa. Karena kami pun sebagai organisasi serikat buruh otomatis tentu kami ada batasan batasan," sambungnya.
Diketahui, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings.
(SAN)