IDXChannel - PNS pensiun atau ahli waris kini sudah dapat mencairkan Dana Tabungan Perumahan (Taperum). Dalam hal ini pencairan masih fokus pada PNS atau ASN dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum terealisasi di kuartal I-2021.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto bahwa mereka telah berkomitmen akan bekerja dengan cepat untuk mencairkan dana tersebut.
"BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli warisnya," kata dia.
Dijelaskan lebih lanjut, jumlah penerima tersebut hampir mencapai 50 persen dari keseluruhan target.
"Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50% dari seluruh target penerima dana Taperum," tambahnya.