"Selama ini PP IPTEK tersebut menempati lahan yang dimiliki oleh Setneg yang di kelola oleh taman mini, tetapi gedung dan asetnya milik Kemristek, sehingga pada saat integrasi, itu otomatis jadi bagian dari BRIN," lanjutnya.
Handoko berharap dengan hal tersebut pihaknya memastikan bahwa tugas dan fungsi pusat penerangan IPTEK yang sebelumnya akan dilanjutkan namun tanpa membebani keuangan negara.
"Selama ini PP IPTEK tersebut menempati lahan yang dimiliki oleh Setneg yang di kelola oleh taman mini, tetapi gedung dan asetnya milik Kemristek, sehingga pada saat integrasi, itu otomatis jadi bagian dari BRIN," pungkasnya.
Sebagai informasi unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Riset dan Teknologi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) PP IPTEK berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 157/KMK.05/2007 dengan status BLU Penuh. (TIA)