IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek.
Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa, selain Bina Mardjani, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Direktur PT. Garuda Technology Bambang Supriyadi.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology)," kata Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Cahyono menjelaskan, sebagai pimpinan Bank Jateng, tersangka Bina, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Menurut Cahyono, atas perbuatannya, negara dibuat merugi sebesar Rp307.943.794.372,00. "Menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur," ujar Cahyono.