sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp307 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Jadi Tersangka Korupsi

Economics editor Puteranegara
27/12/2021 21:11 WIB
Bareskrim Polri menetapkan eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. 
Korupsi Pemberian Kredit (ilustrasi)
Korupsi Pemberian Kredit (ilustrasi)

Sedangkan, tersangka Bambang, diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. 

Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp1.6 miliar.

"Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT GARUDA TECHNOLOGY. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ucap Cahyono. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement