sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp307 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Jadi Tersangka Korupsi

Economics editor Puteranegara
27/12/2021 21:11 WIB
Bareskrim Polri menetapkan eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. 
Korupsi Pemberian Kredit (ilustrasi)
Korupsi Pemberian Kredit (ilustrasi)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. 

Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa, selain Bina Mardjani, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Direktur PT. Garuda Technology Bambang Supriyadi. 

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology)," kata Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Cahyono menjelaskan, sebagai pimpinan Bank Jateng, tersangka Bina, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Menurut Cahyono, atas perbuatannya, negara dibuat merugi sebesar Rp307.943.794.372,00. "Menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur," ujar Cahyono. 

Sedangkan, tersangka Bambang, diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. 

Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp1.6 miliar.

"Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT GARUDA TECHNOLOGY. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ucap Cahyono. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

(NDA)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement