sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Rp84,9 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Riau Bisa Dijerat UU Perbankan

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
25/01/2022 06:20 WIB
Terdakwa pelaku investasi bodong di Riau menurut saksi ahli bisa dijerat UU Perbankan.
Rugikan Rp84,9 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Riau Bisa Dijerat UU Perbankan(Dok.MNC Media)
Rugikan Rp84,9 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Riau Bisa Dijerat UU Perbankan(Dok.MNC Media)

Sementara itu Ahli Pidana Perbankan Dr Rouli Anita Valentina yang juga diminta keterangan dipersidangan menilai bahwa dalam kasus ini perusahaan melakukan usaha yang mirip dengan deposito dan patut diduga menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan produk yang dinamakan promissory note.

"Dari keilmuan yang saya pahami produk itu patut dikatagotikan sebagai simpanan. Menurut Undang undang Perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian penyimpanan dalam bentuk giro, deposito sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Secara hukum, yang penting bukan apa yang dinamakan para pihak seperti promissory notes, tapi kegiatan mereka itu patut diduga sebagai kegiatan menghimpun dana. Karateristik produk mereka itu seperti deposito, diambil dalam waktu tertentu, terus adanya bunga dan bilyet sebagai bukti kepemilikan dana dari anggota masyarakat. Jadi kesimpulan saya itu adalah diduga memenuhi Pasal 46 yakni melakukan penghimpunan dana ," imbuhnya.

Sidang kasus dugaan invstasi bodong ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Para korban investasi bodong juga ikut hadir di persidangan. Para terdakwa Agung Salim Cs juga dihadirkan secara langsung.


Pada persidangan sebelumnya sempat terungkap adanya uang Rp 10 triliun di rekening Fikasa Group dan juga rekening terdakwa di sejumlah bank. Ini terlihat dari transaksi dari tahun 2010-2020. Namun sejak tahun 2020 uang yang  jumlahnya cukup pantastis itu ditarik dan tersisa hanya 'recehan' yakni ratusan juga dan Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dari sejumlah pihak bank yang dimintai kesaksian di persidangan.

Menanggapi hal itu Ahli Hukum Pidana, Prof Agus Surono mengatakan bahwa banyak modus yang dipakai untuk 'melarikan' uang ada menempatkan uang ke tempat lain, atau membeli surat berharga.

"Bisa juga dana dana itu dialihkan ke pihak lain. Ini bisa saja modus pencucian uang. Logikanya, jika kekayaan itu diperoleh dengan yang halal tidak mesti dalam ketakutan apapun. Tapi yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah korban, mereka dirugikan dan nilainya cukup siginifikan. Hukum dan keadilan harus ditegakan supaya tidak merugikan masyarakat," katanya.


Dalam kasus ini, dia menilai terdakwa bisa dijerat dengan KHUP tentang Pasal 372 dan 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan serta Undang Undang Pasal 46 Perbankan.   

Ahli Pidana Perbankan, Dr Rouli Anita Valentina mengatakan bahwa sudah banyak kasus serupa terjadi di masyarakat. Untuk itu dia meminta aparat berwenang lebih awal menindak para pelaku.

"Kegaitan seperti ini banyak dilakukan dan sudah banyak korbannya, jadi tolong dihentikan. Hukum yang terbaik adalah hukum yang memberi perlindungan terbaik kepada masyarakat," jelasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement