"Timnya (Baba Rafi) mengatakan udang ini akan tahan dengan segala penyakit, artinya kan orang siapa yang nggak tergiur, sudah tahan dari penyakit tidak akan ada risiko nanti di kemudian hari. Namun ternyata tidak terjadi, udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi," ungkapnya.
Atas dugaan ini, Hendy Setiono dijerat dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasa 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(IND)