Syarat pertama adalah penumpang yang ingin menggunakan transportasi umum seperti bus harus masuk dalam kategori masyarakat yang dikecualikan. Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku
“Kepentingan mendesak itu ada empat, pertama perjalanan dinas, kedua apabila keluarga meninggal, kemudian ada keluaga sakit, kemudian juga ibu hamil atau melahirkan,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukan surat bebas covid-19 yang masih berlaku
“Itu keluarga dekat yang harus ikut disitu. Itu dibuktikan dengan kartu keluarga. Nanti dia mengutus SIKM ke kelurahan atau melalui Online bisa setelah SIKM-nya keluar dia dateng ke terminal dan juga apabila perjalanan dinas dia harus melampirkan surat dinas tapi harus cap basah tidak boleh fotocopy,” jelasnya.