IDXChannel - Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk pergi mudik lebaran.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak akan sembarangan memperbolehkan penumpang untuk dengan mudahnya menggunakan transpoetasi bus pada larangan mudik lebaran. Karena ada beberapa verifikasi yang akan dilakukan.
Sebab menurut Revi, masyarakat harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari pihaknya. Tanpa adanya surat rekomendasi dari petugas terminal maka masyarakat tidak bisa membeli tiket bus.
“Jadi sebelum dia ada surat dari kita diperbolehkan membeli tiket, dia tidak bisa membeli tiket,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Namun sebelum mendapatkan surat tersebut, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang tertuang dalam aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Masyarakat juga harus memenuhi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk perjalanan.