sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rusia Sita Aset JPMorgan Senilai Rp7 Triliun

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
25/04/2024 14:53 WIB
Pengadilan Rusia memerintahkan penyitaan dana JPMorgan Chase di Rusia sebesar USD440 juta atau sekitar Rp7 triliun.
Rusia Sita Aset JPMorgan Senilai Rp7 Triliun. (Foto: MNC Media)
Rusia Sita Aset JPMorgan Senilai Rp7 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Rusia memerintahkan penyitaan dana JPMorgan Chase di Rusia sebesar USD440 juta atau sekitar Rp7 triliun. Putusan ini berkaitan dengan sengketa antara sang raksasa Wall Street dengan bank milik negara VTB.

Dilansir dari Reuters pada Kamis (25/4/2024), VTB berusaha merebut kembali asetnya yang dibekukan otoritas Barat pasca invasi Kremlin ke Ukraina. Sebagian aset milik bank terbesar kedua di Rusia itu disimpan di JPMorgan.

Menurut media lokal, perintah penyitaan dikeluarkan Pengadilan Arbitrase Wilayah St Petersburg dan Leningrad pada 22 April. JPMorgan menolak keras keputusan tersebut.

JPMorgan berargumen kontrak kerja sama antara keduanya menetapkan bahwa sengketa hanya bisa diselesaikan di Amerika Serikat (AS). Sang raksasa Wall Street pekan lalu menggugat VTB di Pengadilan New York atas tuduhan pelanggaran kesepakatan.

Pengadilan Rusia memerintahkan penyitaan seluruh dana di rekening bank milik JP Morgan di Rusia, termasuk rekening koresponden dan yang dibuka atas nama anak perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement