Terkait kedua pasal tersebut, ujar Eniya, pemerintah telah menyampaikan dan menjelaskan pada Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR RI. Namun, masih ditunda untuk pembahasan lanjutannya.
"Pemerintah sebagai tim perumus telah menyampaikan kepada Komisi VII DPR RI, dan Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda," ujarnya.
Selain itu, Eniya juga menyampaikan, dengan adanya skema PBJT ini, swasta dapat menjadi penyedia listrik, sehingga harga listrik EBT menjadi lebih murah.
"Sehingga listrik yang sampai ke masyarakat adalah listrik murah, di sini subsidi pemerintah turun, itu tujuan kita untuk memasukkan ke RUU EBET seperti ini. Kita memprioritaskan EBET yang murah ke depan," kata Eniya.