sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU KIA Wajib Jamin Kesehatan Ibu dan Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/07/2022 08:15 WIB
Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan
RUU KIA Wajib Jamin Kesehatan Ibu dan Anak dari Keluarga Kurang Mampu (FOTO:MNC Media)
RUU KIA Wajib Jamin Kesehatan Ibu dan Anak dari Keluarga Kurang Mampu (FOTO:MNC Media)

Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan dan santunan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan. Selain itu, Pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis, dan/atau pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.

“Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan,” tegas Puan.

Lewat RUU KIA, Pemerintah wajib merumuskan perencanaan serta melaksanakan kebijakan, dan program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.

Dengan adanya RUU KIA, Puan berharap kebutuhan nutrisi Ibu dan anak dapat lebih terjamin. RUU KIA juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement