IDXChannel - Meta Platforms dan YouTube dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus kecanduan media sosial di Los Angeles, Amerika Serikat (AS).
Dalam kasus tersebut, seorang wanita mengklaim bahwa depresi dan kecemasannya berasal dari penggunaan media sosial secara kompulsif sejak kecil.
Juri menemukan kedua perusahaan tersebut lalai dalam desain dan pengoperasian produk mereka. Mereka juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut gagal memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna tentang bahaya yang terkait dengan Instagram dan YouTube.
Juri menemukan bahwa kelalaian tersebut merupakan faktor substansial dalam menyebabkan kerugian bagi penggugat dan menetapkan denda kompensasi sebesar USD3 juta atau sekitar Rp50 triliun.
Juri mengalokasikan 70 persen tanggung jawab kepada Meta dan 30 persen kepada YouTube. Juri juga menetapkan denda hukuman tambahan sebesar USD3 juta.