sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Diteken, Siap Dibahas DPR

Economics editor Heri Purnomo
18/09/2023 20:31 WIB
Luhut mengatakan setelah ditandatangani, RUU ini akan diserahkan kepada Presiden dan nantinya dibahas di DPR.
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Diteken, Siap Dibahas DPR. Foto: MNC Media.
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Diteken, Siap Dibahas DPR. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menandatangani Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik (RUU PBJ Publik) pada Senin (18/9/2023).

Luhut mengatakan setelah ditandatangani, RUU ini akan diserahkan kepada Presiden dan nantinya dibahas di DPR.

"Sore ini saya sangat bahagia saat membubuhkan paraf dalam draf Rencana Perundangan-undangan Pengadaan Barang dan Jasa/ Publik," kata Luhut dikutip dari Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Senin (18/9/2023).

Luhut mengatakan bahwa RUU ini merupakan terobosan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya ini akan menciptakan transformasi besar dalam sistem administrasi bernegara di Indonesia.

Ia juga mengatakan akan ada berbagai manfaat yang negara rasakan, termasuk peningkatan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan besar, dengan pula membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.

"Yang paling penting bagi saya, efisiensi dan transparansi akan terjadi sehingga praktik korupsi bisa berkurang karena seluruh kegiatan belanja pemerintah baik pusat maupun daerah, dilakukan melalui e-katalog," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement