sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! APBD 2021 Perubahan Disetujui, DKI Kini Punya Anggaran Rp79,89 Triliun

Economics editor Komaruddin Bagja
26/10/2021 09:21 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan persertujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2021.
Sah! APBD 2021 Perubahan Disetujui, DKI Kini Punya Anggaran Rp79,89 Triliun. (Foto: MNC Media)
Sah! APBD 2021 Perubahan Disetujui, DKI Kini Punya Anggaran Rp79,89 Triliun. (Foto: MNC Media)

Anies mengatakan jajarannya akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan substansi materi perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

"Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada dan ketentuan yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Semuanya akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. Kita berharap terus dapat saling bersinergi mengoptimalkan bersama-sama terkait penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup," tambah Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Selain itu, Anies menegaskan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif secara proporsional dan profesional, sehingga dapat ditingkatkan di masa mendatang. Hal ini menurutnya akan membuat warga Jakarta bisa merasakan kebahagiaan, apabila kolaborasi antar lembaga Eksekutif dan Legislatif tetap terjalin.

"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan, atas persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Semoga ini bisa mengokohkan komitmen kita dalam meningkatkan kemajuan dan mewujudkan kebahagian bagi warga Jakarta," tutup Anies. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement