sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! APBD 2021 Perubahan Disetujui, DKI Kini Punya Anggaran Rp79,89 Triliun

Economics editor Komaruddin Bagja
26/10/2021 09:21 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan persertujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2021.
Sah! APBD 2021 Perubahan Disetujui, DKI Kini Punya Anggaran Rp79,89 Triliun. (Foto: MNC Media)
Sah! APBD 2021 Perubahan Disetujui, DKI Kini Punya Anggaran Rp79,89 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan persertujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna.

Dalam rancangan APBD yang kini telah disetujui tersebut memiliki porstur anggaran sebesar Rp79,89 triliun. Pengesahan atas APBD Perubahan 2021 ini dibacakan oleh anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya Soesatyo.

Dimas menyebutkan bahwa dewan telah memberikan persetujuan atas anggaran daerah senilai Rp79,89 triliun atau lebih rincinya Rp79.890.235.901.247. Pengesahan tersebut dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan persetujuan bersama pimpinan legislatif.

Penandatanganan ini diwakilkan Wakil Ketua DPRD Suhaimi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui Pimpinan DPRD kepada pimpinan eksekutif.

"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan para anggota DPRD DKI Jakarta atas dukungan dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh subtansi materi perubahan APBD tahun 2021," ujar Anies.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement