IDXChannel - Kementerian BUMN resmi menggabungkan (merger) anak usaha Perum Perhutani ke dalam dua subholding. Aksi korporasi ini untuk meningkatkan fokus produksi dan mendukung program pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Adapun PT Inhutani II dan III bergabung ke dalam PT Inhutani I, sementara PT Inhutani IV dan PT Perhutani Anugerah digabungkan ke dalam PT Inhutani V.
Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, merger anak usaha ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan legal merger yang ditetapkan dan berlaku efektif pada 1 Agustus 2022.
“Salah satu tujuan dari merger anak perusahaan ini adalah terciptanya sinergi potensial sehingga siap dalam menghadapi persaingan usaha secara nasional dan global, “ ungkap Wahyu dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).